KBN, Kendari — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral terus berupaya mengatasi antrian BBM di SPBU yang terjadi dalam beberapa minggu belakangan ini.
Usai mengadakan pertemuan dengan pihak PT Pertamina guna membahas masalah antrian pembelian BBM di SPBU tersebut di ruang kerjanya pada Rabu (18/9), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir. Andi Azis, M.Si mengungkapkan penyebab terjadinya lonjakan antrian di SPBU itu, selain adanya peningkatan konsumsi BBM juga tengah terjadi ‘panic buying’.
“Dalam diskusi bersama Pertamina, panic buying terjadi akibat adanya isu pembatasan pembelian BBM Pertalita sehingga diduga ada pihak tertentu yang memanfaatkan situasi,” kata Andi Azis.
Pemerintah dalam hal ini, lanjutnya, tidak menginginkan terjadinya kepanikan dalam masyarakat termasuk dalam soal ketersediaan BBM.
Karena sejatinya, kata Kadis ESDM Sultra, berbagai upaya dan langkah telah diambil oleh Pemerintah dalam hal ini PT Pertamina guna menjamin ketersediaan stock BBM di Sultra.
“Pada bulan September, Pertamina telah melakukan tambahan suplai untuk mengurangi antrian bahkan ditambahkan lagi. Sehingga, stok BBM jenis Pertalite di Sultra aman,” jelasnya.
Sejalan dengan itu Andi Azis juga menyatakan untuk mengatasi pembelian BBM secara berlebihan dengan rasa panik itu, masyarakat harus memahami bahwa penggunaan barcode melalai aplikasi MyPertamina untuk roda empat mulai 1 Oktober 2024 bertujuan agar subsisi BBM tepat guna dan tepat sasaran.
“Program Subsidi tepat itu bukan pembatasan apalagi penghapusan dalam pembelian BBM jenis Pertalite, namun pengaturan agar BBM Subsidi yang dibiayai dari APBN digunakan oleh masyarakat yang diharapkan dan tepat sasaran,” katanya.
Jadi diharapkan, lanjut Andi Azis, masyarakat mendaftarkan kendaraannya (Roda 4) di www.subsiditepat.mypertamina.id atau melalui SPBU terdekat agar dapat melakukan pembelian BBM Solar Subsidi dan Pertalite di SPBU mulai 1 Oktober 2024.
Selain itu, Kadis ESDM Sultra juga mengingatkan bahwa penjualan BBM hanya dapat dilakukan langsung kepada konsumen pengguna melalui penyalur yang memiliki izin niaga (SPBU/Pertashop).
“Penjualan BBM Subsidi yang dilakukan tanpa izin niaga adalah merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi sesuai pertauran perundang-undangan,” ingatnya.
Dalam keterangan Pers yang disampaikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghimbau tiga hal penting kepada masyarakat, yaitu :
- PT Pertamina menjamin stock BBM Pertalite aman dan dihimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam pembelian BBM jenis Pertalite.
- Tidak melakukan penjualan kembali BBM jenis Pertalite karena dapat dikenkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Masyarakat dapat menyampaikan penyalahgunaan yang terjadi di SPBU dengan melaporkan lepada Pertamina melalui Call Center 135.
(rils)