KBN, Kendari — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, SH., M.Hum menghadiri Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral yang diselenggarakan Kementerian ESDM RI di Kendari pada Rabu (4/9).
Dalam sambutannya Kajati Sultra mengingatkan kepada semua pihak bahwa para pengusaha pertambangan memang diberi hak untuk berusaha namun disaat yang sama ada pembatasan tertentu karena sesuai Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Makanya negara hadir untuk memberikan regulasi dan tata kelola. Kalau berusaha jangan lupa kewajiban dan regulasi harus dikuti,” tegas Hendro.
Hendro Dewanto juga menyatakan perbaikan tata kelola adalah suatu upaya tapi hal itu juga menegaskan bahwa selama ini ada kelemahan.
“Ketika ada aturan yah harus konsisten,” tukasnya.
Mantan Direktur Penuntutan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI itu kemudian memberikan illustrasi kondisi perusahaan tambang terkait kewajiban jaminan reklamasi (Jamrek). Ia menekankan Regulator terkait dari tingkat kabupaten/kota, Provinsi hingga pusat harus tegas dalam soal ini.
“Mereka yang tidak menyetor dana jaminan reklamasi selama bertahun-tahun harus ditegur hingga dicabut izinnya,” tegas Hendro.
Diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral di Swiss-bel Hotel di Kendari pada Rabu 4 September 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Hendro Dewanto, SH., M.Hum beserta jajaran, Kepala Dinas ESDM Sultra Ir. Andi Azis, M.Si, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.T beserta tim dan ratusan pelaku usaha pertambangan Sultra dan Sulsel. (sab)