KBN, Kendari — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral di Swiss-bel Hotel di Kendari pada Rabu 4 September 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Hendro Dewanto, SH., M.Hum beserta jajaran, Kepala Dinas ESDM Sultra Ir. Andi Azis, M.Si, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.T beserta tim dan ratusan pelaku usaha pertambangan Sultra dan Sulsel.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.T memulai sambutannya dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah Swt yang telah memberikan nikmat sehat sehingga bisa berkumpul untuk melakukan diskusi terkait perbaikan tata kelola pertambangan nikel mineral.
“Insya Allah acara seperti akan dan telah kami akukan ke beberapa daerah yang berkoordinasi dengan Pak Kajati setempat, Kolaborasi ini kami harapkan tata kelola pertambangan semakin membaik,” katanya.
Kemudian yang menarik, lanjut Tri Winarno, dalam industri pertambangan kita ‘cash cost’ nya relatif lebih rendah dari negara-negara lain.
“Pada saat harga nikel dunia menyentuh angka 15.000, maka tambang di Australia menjadi tutup. Maka negara hadir dengan subsidi untuk membangkitkan tambangnya itu. Tetapi ia kemudian mengisukan terkait lingkungan bahwa tambang di Indonesia tidak bersih,”lanjut Tri.
Oleh karena itu Tri Winarno menekankan bahwa pada saat kita kena larangan dari negara lain, maka yang terkena dampaknya kita semua. Maka ia mengajak semua pihak terkait untuk ciptakan kondisi yang kondisif baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan kerja, ” ujarnya.
Dalam sesi diskusi pembahasan tata kelola tambang yang dipimpin Kepala Dinas ESDM Sultra Ir. Andi Azis menghadirkan tim Kementerian ESDM dan Tim Kejaksaan Tinggi Sultra menekankan kwajiban Jaminan Reklamasi pasca tambang.
Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral Kementerian ESDM tersebut berlangsung mulai pagi pukul 09.00 Wita hingga siang hari. (desdm)