Oleh : Aksan Jaya Putra, B.Bus (AJP), Calon Walikota Kendari 2024
Kota Kendari terbentuk dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 yang disahkan pada tanggal 3 Agustus 1995 dengan status Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari. Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara ini secara astronomis terletak di bagian selatan garis khatulistiwa, berada di antara 3o54’40’’ dan 4o5’05’’ Lintang Selatan (LS) dan membentang dari Barat ke Timur diantara 122o26’33’’ dan 122o39’14’’ Bujur Timur (BT).
Berdasarkan posisi geografisnya, Kota Kendari berbatasan dengan Kabupaten Konawe di sebelah utara, laut Kendari di Timur dan Kabupaten Konawe Selatan di Barat dan Selatan. Sedangkan Luas wilayah daratannya 270,18 km2 atau 0,7 persen dari luas daratan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan, dari 11 Kecamatan di Kota Kendari, Baruga adalah kecamatan terluas dengan 16,43% wilayah kota disusul Puuwatu 14,76%, Poasia 13,88%, Nambo 9,79%, Kambu 9,38%, Mandonga 8,75%, Kendari Barat 7,87%, Kendari 6,40%, Abeli 5,94% dan Wua-Wua 4,37% serta Kadia 2,42%.
Dari sisi keuangan, Realisasi Pendapatan Kota Kendari dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 meski mengalami peningkatan yaitu Rp 1.2 Triliun pada tahun 2020 meningkat hingga Rp 1,5 Trilun di tahun 2023, namun kontribusi terbesar atas realisasi pendapatan tersebut masih bersumber dari Dana Perimbangan (APBN) yang terdiri dari dana bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak atau sumber daya alam, dana alokasi umum, dana alokasi khusus. Sedangkan realisasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil yaitu Rp 138 Miliar di tahun 2020 menjadi Rp 354 Miliar pada tahun 2023. (BPS Kota Kendari, Kota Kendari dalam Angka 2024 Volume 23, 2024).
Memperhatikan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbilang kecil berbanding potensi yang ada tersebut, perlu pada kesempatan pertama untuk mengimplementasikan upaya guna meningkatkan PAD Kota Kendari.
Upaya dan Strategi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah atau PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang.
PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pendapatan daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Calon Walikota Kendari 2024, jika diberi amanah menjadi Walikota Kendari melalui Pilkada 2024 oleh masyarakat, selaku Pemerintah daerah akan mengelola kewenangan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara maksimal.