KBN — Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Aksan Jaya Putra, B.Bus meminta Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto agar mempertimbangkan posisi pejabat eselon II yang telah di Non Jobkan oleh mantan Gubernur Sultra Ali Mazi untuk dikembalikan dan mendukung uji ulang pejabat yang diangkat tidak sesuai prosedur.
Pemprov Sultra, menurut Aksan Jaya Putra, wajib menindaklanjuti arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mengembalikan posisi pejabat yang telah di nonjob tersebut karena tidak adil dan merugikan pejabat bersangkutan.
Proses pengembalian posisi pejabat yang di nonjob, lanjut Politisi Partai Golkar itu, bisa ditempuh melalui uji kompetensi atau pengembalian jabatan secara langsung atau yang setara.
“Saya sangat menyambut baik, hasil pertemuan Pj Gubernur Sultra dengan KASN, agar dilakukan kembali uji kompetensi kepada 28 pejabat yang diangkat tak sesuai prosedur,” ujar Aksan Jaya Putra kepada Redaksi KBN (23/2).
AJP menilai, langkah mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang telah menonojobkan pejabat tanpa alasan jelas sangat merugikan pejabat bersangkutan. Ia mencontohkan, pejabat eselon II Pemprov atas nama Rony Yakob dan Basiran. Keduanya di nonjob tanpa alasan jelas.
“Ini persoalan yang sangat urgen. Ada pejabat yang di nonjob tanpa alasan,” jelasnya.
Pengembalian posisi pejabat, kata AJP, harus segera dilakukan. Sebab, ada beberapa ASN yang sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN untuk dikembalikan jabatan semula atau yang setara.