KBN, Kendari — Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor.
STNK juga berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik.
Tidak hanya itu, STNK juga memuat identitas kendaraan bermotor, seperti merek atau tipe, jenis tahun pembuatan, nomor BPKB, termasuk jenis bahan bakar.
Meski STNK menjadi dokumen yang wajib dimiliki pemilik kendaraan, belum semua orang memahami tentang pengesahan STNK tahunan yang wajib dilkukan oleh Pemilik Kendaraan Bermotor.
Pemilik kendaraan wajib memahami syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan. Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat pengesahan STNK tahunan
Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan pemilik kendaraan sebelum melakukan pengesahan STNK, yakni :
- Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
- STNK asli Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
- Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak.
Prosedur pengesahan STNK tahunan
Jika syarat tersebut sudah dilengkapi, lanjutkan proses pengesahan STNK tahunan seperti berikut ini:
- Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
- Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pencetakan SKPD (notice pajak) Pengesahan STNK Penyerahan STNK.
Sebagai warga negara baik di Sultra, dengan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah Sulawesi Tenggara. (bar)