KBN — Reses adalah masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR/DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.
Dalam masa reses anggota DPRD Provinsi Sultra , Pelaksanaan Masa Sidang Pertama untuk tahun sidang 2023 – 2024, Aksan Jaya Putra, B.Bus (AJP) memanfaatkan masa reses tersebut dengan mengunjungi konstituennya di dua Kelurahan Kota Kendari yaitu Kelurahan Kadia dan Wua-Wua pada Senin 29 Januari 2024.
Dalam pertemuan dengan puluhan warga yang hadir, AJP menjelaskan fungsi reses anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat. Politisi Partai Golkar itu berinteraksi dan menerima aspirasi warga atas berbagai permasalahan yang ada.
“Saya dan keluarga berlatarbelakang bisnis dan politisi. Orang bisnis itu harus punya karakter disiplin dan komitmen kuat kalau mau sukses. Politisi berarti pengabdian kepada masyarakat. Sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, reses ini untuk menyerap aspirasi warga. Jadi, silahkan bapak-bapak/ibu-ibu,” katanya.
Salah seorang Ketua RW di Kecamatan kadia mengungkapkan, banyak usulan dari warga yang ia terima untuk disampaikan.