KBN, Kendari — Badan pendapatan daerah (Bapenda) Provisni Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya memaksimalkan pengelolaan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM). Upaya itu dilakukan dengan rekonsiliasi data antara pihak Pertamina dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin mengungkapkan, ia menduga sejauh ini masih banyak perusahaan agen-agen pengelola bahan bakar minyak yang tidak memiliki izin. Sehingga untuk mengoptimalkan pajak BBM ini harus ada singkronisasi data resmi baik dari pihak pertamina maupun dari dinas ESDM.
“Mudah-mudahan pihak dinas ESDM maupun dari pihak pertamina bisa siap memberikan kita data. Supaya kita bisa deteksi yang mana saja agen pengelola BBM yang memiliki wajib pungut (Wapu),”ungkapnya.
Mantan kepala badan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan ini mengatakan, untuk optimalisasi pengeloaan pajak bahan bakar itu dibutuhkan sinergi dari semua lembaga terkait. Baik itu dari pihak kepoisian, disperindag, dishub, dinas ESDM, pertamina maupun dari pihak Pol Airut.
“Walaupun secara teknis, bicara pengelolaan pajak BBM ini adalah domain Bapenda. Namun kita tidak bisa kerja sendiri melainkan harus ada sinergi antara lembaga terkait,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D. Karim meyakini bahwa masih banyak pengelola agen BBM yang ada di wilayah Sultra dan belum memiliki WAPU. Ia menyebut data pemilik WAPU terkait pengguna maupun pengelola BBM itu baru mencapai 200-san yan kategori aktif.