KBN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) mendapatkan dana insensif fiskal sebesar Rp 9,3 Miliar yang akan dialokasikan dalam APBN Perubahan 2023 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI atas kinerja yang sukses mengendalikan inflasi daerah.
Penetapan penerimaan insentif fiskal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Nomor 336 tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 periode kedua menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tertanggal 14 September 2023.
Sri Mulyani menetapkan alokasi insentif fiskal secara nasional sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah) yang terdiri dari provinsi Rp 30 Miliar dan Kabupaten/Kota Rp 300 Miliar.
Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, ST.,MM mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini.
“Alhamdulillah, Pemkab Konsel mendapat dana insentif fiskal daerah tahun 2023. Ini perhatian pemerintah pusat terkait kinerja Pemkab Konsel dalam mengendalikan inflasi daerah,” ujar Bupati Konsel, Surunuddin Dangga kepada Kendari Pos (19/9)
Bupati Konsel dua periode ini mengatakan dana insentif fiskal itu diperoleh setelah pemerintah pusat menilai secara objektif bahwa Pemkab Konsel berkinerja baik dalam penanganan inflasi daerah. Hal itu disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 336 tahun 2023.
Ia mengapresiasi kinerja aparaturnya dan lembaga mitra, termasuk Forkopimda Konsel yang telah bekerja keras mengendalikan inflasi daerah.
“Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung program pemerintahan, sehingga mendapat hadiah dari pemerintah pusat. Ini hasil dari kinerja kita semua yang akan digunakan untuk masyarakat,” kata Bupati Surunuddin.
Mantan Ketua DPRD Konsel itu terus mendorong jajarannya untuk berkolaborasi dengan Forkopimda, lembaga vertikal dan seluruh lapisan masyarakat dalam memperkuat perekonomian masyarakat di tengah himpitan inflasi daerah.
“Anggaran yang diamanahkan negara kepada Pemkab Konsel, manfaatnya harus harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. APBD itu untuk rakyat,” tegas Bupati Surunuddin.
Seperti diketahui, dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan Kemenkeu Ri tersebut, Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berhasil meraih penghargaan insentif fiskal adalah Kolaka Rp 9.65 Miliar, Konawe Selatan Rp 9.38 Miliar, Kolaka Utara Rp 10,38 Milar dan Konawe Utara Rp 9,36 Miliar. (Kp/Bar)
KMK No.336 Tahun 2023.