KBN — Surat Keputusan (SK) honorer menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penerimaan calon pelamar PPPK tahun 2023.
“Pendaftaran PPPK lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya dibuka bagi mereka yang sudah tercatat sebagai tenaga honorer selama dua tahun,” ujar Kepala Bidang Pengadaan ASN BKD Sultra Laode Hasiru Mohammad dilansir RRI.
Sehingga menurut Hasiru, pendaftar harus menyiapkan bukti honorernya, baik itu tenaga fungsional guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis,” ujar Hasiru.
“Selain SK honorer, calon peserta PPPK juga harus melengkapi dokumen lain seperti ijazah dan KTP atau sama seperti kelengkapan dokumen pendaftaran lainnya yang bersifat normatif,” kata Hasiru.
Hasiru juga menegaskan jika didapati calon pegawai yang memalsukan berkas ijazah maupun SK maka akan langsung diberhentikan.
“Karena ketika didapatkan pegawai itu tidak memiliki honor maka langsung dicut. Misalnya kalau ada orang yang sengaja membuat ijazah SK palsu dan ketika didapatkan walaupun sudah diangkat langsung diberhentikan,” ucap Hasiru.
Formasi PPPK sebanyak 4.503 orang itu terdiri dari 3.618 tenaga guru, 602 tenaga kesehatan dan 283 tenaga teknis.
Proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online dan adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran seleksi, 17 September – 3 Oktober 2023, seleksi administrasi, 17 September 5 Oktober 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10-13 Oktober 2023. (kbrn/bar)