KBN, KONAWE SELATAN — Bapenda Konsel menggelar seminar akhir penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2023, di Athaya hotel Kendari, Selasa (20/6). Turut hadir sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel, dan sejumlah pihak terkait lainnya, seperti dari Kemenkumham Sultra dan akademisi.
“Seminar akhir ini dalam rangka penyusunan Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Sesuai amanah undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dan amanah peraturan pemerintah,” ungkap Plt Kepala Bapenda Konsel Dr Sahlul.
Dirinya menjelaskan, percepatan penyusunan Raperda itu menjadi Perda dilakukan sebab menjadi acuan dalam penyusunan APBD tahun 2024. Termasuk menjadi acuan dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi di daerah tahun 2024.
“Sebelumnya kita telah lakukan seminar awal, dan kini (kemarin) seminar akhir. Tuntas ini akan dilanjutkan dengan melahirkan naskah akademik, kemudian melakukan harmonisasi lalu lahirkan Raperda, yang selanjutnya akan disampaikan ke DPRD Konsel untuk dilakukan pembahasan bersama, sebelum itu kita konsultasikan ke Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk ditetapkan jadi Perda,” jelasnya.
Langkah langkah percepatan melahirkan Perda ini, lanjutnya, didampingi oleh kantor wilayah Kemenkumham Sultra. Sehingga percepatan percepatan bisa dilakukan. Dikatakannya, pajak dan retribusi daerah adalah dua hal yang penting bagi pertumbuhan daerah.
“Namun dalam menentukan tarifnya harus mempertimbangkan berbagai aspek, harus ada kajian kajian khusus, agar pajak dan retribusi daerah tidak memberatkan dari sisi ekonomi. Artinya Pemerintah tetap menerima pajak dan retribusi tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya. (IKP/Bar)
Galeri Photo :
Bapenda Konsel menggelar seminar akhir penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2023, di Athaya hotel Kendari, Selasa (20/6). Turut hadir sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel, dan sejumlah pihak terkait lainnya, seperti dari Kemenkumham Sultra dan akademisi