KBN — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk ke 10 kalinya kepada Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah (LKPD) tahun 2022.
Penyerahan Opini WTP ke 10 kalinya untuk kota Kendari tersebut di lakukan langsung kepala BPK RI Perwakilan Sultra Dadek Nandemar yang di terima langsung Pj.wali kota Kendari Asmawa Tosepu di kantor BPK RI perwakilan Sultra, Jumat (19/5/2023).
Penjabat (Pj) Wali kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kali ini tidak harus dibawa dalam rana eforia, namun kiranya dapat menjadi tantangan bagi Pemkot Kendari untuk semakin memperbaiki tata kelola baik keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan secara umum, untuk lebih baik, transparan dan akuntabel.
Untuk itu kata Asmawa langkah – langkah pemerintah kota Kendari setelah menerima laporan audit LKPD tahun 2022 adalah segera menindaklanjuti dalam kurun waktu yang sudah diamanatkan oleh perundang – undangan.
“mudah – mudahan Pemkot Kendari menjadi yang terbaik, tercepat, tertinggi dalam penyelesaian hasil atau hasil audit bpk terhadap LKPD sebagaimana tahun – tahun sebelumnya, jadi ini sekali lagi adalah tantang dan mudah mudahan ini akan lebih baik ditahun tahun kedepannya,” tutur Asmawa Tosepu.
Sementara itu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra Dadek Nandemar mengakui pemkot Kendari menjadi yang tertinggi dalam tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan, dimana kota Kendari mencapai diatas 90 persen dan menjadi yang tertinggi dari seluruh pemerintah daerah yang ada di provinsi Sulawesi tenggara.
“saya katakan seluruh pemerintah daerah, harus belajar dengan kota Kendari, termasuk pemerintah provinsi yang berada di urutan terakhir kedua untuk tindak lanjutnya dengan nilai 77 persen, sedangkan untuk kota Kendari itu 90 persen lebih, itu raportnya, sehingga saya sampaikan ini kota Kendari didalam pengelolaan tindaklanjut itu lebih maju dibanding pemerintah daerah lainnya di Sultra,” tutur Dadek Nandemar.
Dadek berharap agar masing – masing kepala daerah dapat belajar ke kota Kendari untuk paham bagaimana mengelola rekomendasi tindaklanjut atas rekomendasi yang dikeluarkan hasil pemeriksaan BPK. (kbrn/bar)