KBN — Polresta Kendari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah menerbitkan sebanyak 480 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi bakal calon anggota legislatif daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara.
Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Kapolresta Kendari mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengeluarkan SKCK kepada ratusan bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota pada Minggu 7 Mei 2023.
“Kami laporkan dari Polresta Kendari, berkaitan dengan pemohonan para calon anggota legislatif DPRD provinsi, maupun kabupaten dan kota yang ada di Sultra. Sampai dengan tanggal 6 Mei 2023 ini, kami telah mengeluarkan rekomendasi SKCK kepada pemohon berjumlah 480 orang,” kata Muhammad Eka Fathurrahman, mengutip Antara (7/5).
Ia mengungkapkan bahwa bakal calon anggota legislatif yang mengajukan permohonan SKCK di Polresta Kendari saat ini ada dari 12 kabupaten/kota se-Sultra, yaitu Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Konawe, Bombana, Muna, Muna Barat (Mubar), Buton Utara (Butur), Buton Selatan (Busel), Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), dan Kota Kendari.
“Saat ini pemohonnya itu ada dari 12 kabupaten dan kota di Sultra,” jelasnya.
Ia merinci bahwa dari 12 kabupaten/kota, pemohon calon anggota legislatif yang mengajukan pembuatan SKCK, pemohon terbanyak dari Kota Kendari yaitu sebanyak 238 orang, kemudian disusul Kabupaten Konkep 131 orang, Konsel 64 orang, dan Konawe 23 orang.
Kemudian Kabupaten Bombana tiga orang, Mubar tiga orang, Butur dua orang, Kolaka satu orang, Koltim dua orang, Muna enam orang, Busel enam orang, dan Kabupaten Konut sebanyak satu orang.
Dia menjelaskan sebelum diterbitkan SKCK kepada pemohon untuk keperluan mencalonkan diri di legislatif, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu orang tersebut apakah yang bersangkutan ada berhubungan dengan hukum di Polresta Kendari atau tidak.
“Apakah ada kaitannya sedang disidik atau dalam proses hukum di Polresta Kendari atau tidak, berkaitan dengan penegakan hukum pidana umum, narkoba, ataupun penyidikan kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menerima para calon anggota legislatif ataupun masyarakat yang akan mengurus SKCK di Polresta Kendari dan akan dilakukan pemeriksaan yang lebih dalam lagi terhadap yang bersangkutan. (Ant/bar)