Tujuan usulan tersebut adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor.
KBN — Kepolisian mengusulkan agar pajak progresif dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dihapus. Penghapusan pajak progresif diyakini bakal memperbaiki data kendaraan bermotor di Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menyebut jika penghapusan kedua jenis biaya tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat langsung balik nama kendaraan tersebut saat harus mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.
“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” kata Firman dalam video yang diunggah NTMC Polri di Youtube, beberapa waktu lalu.
Dengan kemudahan tersebut diharap masyarakat jadi lebih taat membayar pajak kendaraan. Jika masyarakat tertib membayar pajak maka data kendaraan yang ada saat ini akan menjadi lebih valid dan juga tertib.
“Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data,” kata Firman menambahkan.
Hal tersebut diperkuat dengan penjelasan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus yang menyebut jika data jumlah kendaraan di tiga instansi yang mengurus pajak kendaraan berbeda.
Data kepolisian menyatakan saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor, sementara di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan Jasa Raharja 113 juta kendaraan.
“Tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, polisi semuanya sama. Ini yang kita harapkan,” kata Yusri beberapa waktu lalu.
Hal lain yang menjadi pertimbangan Polri dalam meminta penghapusan pajak progresif dan BBNKB adalah banyaknya masyarakat yang sengaja menunda pengurusan kendaraan dengan tujuan mengandalkan pemutihan sebagai solusi agar bebas dari pajak yang membengkak.
Namun keputusan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing, Sebab BBNKB II merupakan tambahan pendapatan asli daerah sehingga penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur. Sementara posisi pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Kebijakan adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,”. (Jernih/bar)