KBN — Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap mengusulkan DPR untuk membuat panitia khusus (pansus) untuk mendalami soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.
Sebab apa yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU Mahfud MD soal transaksi janggal yang mengarah ke TPPU masih belum jelas. Sehingga pembentukan Pansus DPR ini harapannya bisa membuka secara jelas soal skandal di Kemenkeu.
“Saya mendorong agar ini diselesaikan lewat pansus atau angket, atau apalah namanya yang bisa memberikan DPR untuk melihat lebih dalam persoalan ini,” tegas Fachri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023), dilansir inilah.com.
Dia menilai bahwa jumlah dugaan TPPU senilai Rp349 triliun ini bukanlah angka yang sebenarnya atau riil. Sebab nilai tersebut sudah melewati beberapa pengkajian dan analisis dari PPATK.
“Tapi kalau kita bisa membangun analogi, membangun sebuah perandaian, andai saja dari Rp349 triliun, 20 persen saja yang benar, artinya ada Rp70 triliun TPPU yang terjadi di lingkungan Kemenkeu dan saya kira ini harus dibuat terang benderang,” terangnya.
Menurutnya kasus ini harus diangkat secara terang karena Kemenkeu menjadi hulu dari sistem pengelola keuangan negara. “Bisa kita bayangkan tempat dimana keuangan negara dikelola terjadi kebocoran yang begitu besar,” imbuh Fachri.
Fachri mengatakan bahwa DPR pernah melakukan hal yang sama pada kasus Bank Century. Dalam kasus itu DPR membentuk pansus untuk mengungkap siapa saja aktor yang terlibat di dalamnya.
“Walaupun pelaksanaannya dari Pansus ini masih kontroversial, karena sebagian dianggap belum selesai,” jelasnya.
“Tapi saya kira kerja pansus itu sudah bisa membuat terang benderang sebagian besar dari polemik dari kontroversi dari isu yang terjadi seputar kasus bank Century,” pungkasnya. (inilah/bar)