KBN — Menjelang Pemilu 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat agar dapat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Kepala Negara menyebut masyarakat dapat mengecek nama sebagai pemilih di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya mengajak, saya mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya di website-nya KPU. Apabila belum terdaftar segera melaporkan ke KPUD setempat,” kata Presiden usai melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) oleh KPU di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dengan melakukan proses coklit, Presiden dan Ibu Negara Iriana resmi terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024. Proses coklit dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Gambir, Feby Azza Nurhakim.
Proses coklit juga disaksikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos. Sebagai informasi, Presiden dan Ibu Negara terdaftar sebagai pemilih di TPS 010 Kelurahan Gambir.
“Selamat sore Bapak Joko Widodo perkenalkan nama saya Feby Azza Nurhakim selaku Pantarlih Kelurahan Gambir. kedatangan saya di sini ingin melakukan pencocokan dan penelitian atau yang biasa disebut coklit,” kata Feby kepada Presiden.
Feby lalu bertanya kepada Kepala Negara terkait alamat domisili. “Apakah benar Bapak berdomisili di sini pak?,” ujar Feby bertanya.
“Ya, betul saya Joko Widodo bertempat tinggal di sini,” kata Presiden menjawab pertanyaan Feby. Setelah itu, petugas meminta Presiden memperlihatkan KTP serta Kartu Keluarga untuk dilakukan pengecekan.
Usai pengecekan data secara keseluruhan, Presiden menandatangani stiker coklit dengan jumlah pemilih tertera sebanyak dua orang dengan Ibu Iriana. Stiker ersebut kemudian ditempelkan di pintu masuk Istana Merdeka.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, proses coklit data pemilih Pemilu 2024 akan berakhir pada hari ini. Oleh karena itu, petugas coklit bersama KPU mendatangi Presiden untuk melakukan proses coklit.
“Jadi kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih ini dilakukan terhitung mulai 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Baik untuk data pemilih di dalam maupun di luar negeri,” kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan proses coklit dilakukan untuk memperbarui data pemilih yang ada dalam daftar pemilih sementara. Hal ini untuk memastikan penulisan nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), serta domisili sesuai dengan alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). [kbrn/bar]