KBN — Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) kembali menemui konsituennya dalam rangka sosialisasi peraturan daerah (Sosperda). AJP mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra.
Aksan Jaya Putra mengatakan, perda ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional setiap masyarakat atau kelompok warga yang berada pada kategori miskin. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, bila ada anggaran yang dialokasikan khusus bantuan hukum bagi warga miskin. Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra.
Aksan Jaya Putra (Kanan) saat memaparkan perda nomor 2 tahun 2015 tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin dalam kegiatan Sosperda, Rabu (2/3). Foto: Muhammad Akbar Ali/Kendari News
“Fasillitas bantuan hukum ini bukan hanya menitik beratkan pada konsultasi menyangkut masalah hukum, namun bisa hukum perdata, pidana dan tata negara. Dan itu ada anggarannya,” kata Aksan Jaya Putra, Rabu (2/3).
Lanjut dia, Sosper kali ini disajikan berbagai perda, hanya saja ia melihat ada hal yang urgen. Khususnya setiap pemberitaan, masyarakat dominan yang berada digaris kemiskinan selalu bermasalah dengan hukum.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini menjelaskan, terdapat beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) di Sultra telah teregister di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sudah menjadi mitra pemerintah. Sehingga, apabila masyarakat umum bermasalah dengan hukum maka bisa langsung meminta pendampingan LBH yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Memang perda soal bantuan hukum ini terbit pada tahun 2015 silam, hanya pada pelaksanaannya baru dilakukan di tiga tahun terkahir. Disisi lain, anggaran yang disipakan untuk bantuan hukum masyarakat miskin hanya Rp50 juta, yang meliputi seluruh 17 kabupaten dan kota se Sultra,” jelasnya.
AJP menganggap anggaran tersebut masih terlampau sedikit, mengingat masalah hukum ditengah masyarakat begitu kompleks. Belum lagi jangkauan yang begitu luas.
“Meski bukan bidang saya, tapi saya punya tanggung jawab untuk mensosialisasikan serta ikut berkontribusi dalam hal membantu masyarakat. Makanya kedepan ini kita akan lobi, bagaimana caranya anggaran bantuan hukum peruntukan masyarakat miskin bisa dinaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra ini.
AJP mendorong pemerintah daerah di 17 kabupaten dan kota untuk segera bermitra atau bekerjasama dengan LBH, guna melaksanakan amanah perda tersebut.
“Seperti Pemda Konsel, sudah dari jauh hari melakukan kerjasama dengan LBH. Sehingga ketika masyarakat kita bermasalah mereka dapat didampingi hingga kasusnya tuntas. Ini juga yang kita dorong di pemda-pemda lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Sultra yang juga narasumber dalam Sosperda, Andre Dermawan menyebutkan ada tiga LBH yang sudah bermitra dengan Pemprov Sultra. Diantaranya LBH Kendari, LBH Mitra Keadilan dan LBH Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sultra. Mereka yang bermitra, dipastikan telah teregister di Kementerian Hukum dan HAM.
“Baru tiga yang bermitra dengan Pemprov Sultra. Jadi, jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum tinggal menghubungi pihak LBH bersangkutan,” kata Andre Dermawan. (ali)
Sumber : Kendari News
Tanggal Terbit : 2 Maret 2022